Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika melakukan kunjungan kerja ke beberapa bendaharawan, salah satunya adalah Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kabupaten Mimika di Jalan Timika Jaya, Kabupaten Mimika (15/2).

Kunjungan ini dilakukan oleh Tim Visit KPP Pratama Timika, yaitu Didik Susanto, Tirta Ganda Wijaya, dan Yusrawati. Kunjungan dilakukan untuk menanyakan kewajiban bendahara atas penerbitan bukti potong 1721-A2 dan melihat sejauh mana bendaharawan melaksanakan kewajiban perpajakan dalam menghitung PPh Pasal 21 terutang. Tim Visit ditemui Peter Edowai selaku sekretaris, Irma selaku Kasubag Keuangan, dan Novia selaku Bendaharawan.

“Gaji pegawai di Dinas PUPR ada dua penghasilan, pertama gaji pokok yang telah dipotong PPh Pasal 21 oleh Dinas BPKAD dan kedua Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) yang dipotong oleh Dinas PUPR” ujar Irma. Setelah dipelajari dan diteliti dari dokumen rekap gaji yang diberikan oleh Irma, diketahui baik Dinas BPKAD dan Dinas PUPR dalam menghitung PPh Pasal 21 terutang masih menggunakan aturan yang lama dan belum menggunakan tarif efektif sebagaimana diatur dalam PMK 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

“Perhitungan PPh Pasal 21 terutang yang dilakukan oleh Bendahara di bulan Januari 2024 belum mengikuti aturan PMK 168 Tahun 2023,” ujar Yusrawati. Untuk itu, Yusrawati Account Representative dari KPP Pratama Timika memperagakan cara penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif sebagaimana diatur dalam PMK 168 Tahun 2023.

Tidak hanya itu, Yusrawati juga memberikan simulasi cara pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 melalui situs web di alamat https://djponline.pajak.go.id. Mulai dari mengaktifkan fitur e-Bupot 21/26, merekam bukti potong melalui mekanisme key-in input bukti potong, mencetak bukti potong melalui tombol aksi “lihat”, hingga melaporkan SPT Masa 21/26 melalui menu penyiapan SPT Masa PPh 21/26.

“Adapun untuk merekam bukti potong dengan banyak pegawai, pemotong pajak dapat menggunakan Submenu Impor Data Bupot, dengan cara mengunduh template import Excel terlebih dahulu, diisi sesuai dengan format yang ditentukan kemudian di unggah.” imbuh Didik. “Namun sebelum melakukan perekaman bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 terlebih dahulu menginput penandatangan dan perekam pada menu pengaturan” tambah Tirta.

Untuk memudahkan pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26, Tim Visit KPP Pratama Timika memberikan file Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-bupot 21/26 agar bendahara Dinas PUPR dapat lebih memahaminya.

Kemudian Irma juga menyarankan kepada Tim Visit agar memberikan edukasi yang sama kepada Dinas BPKAD, karena gaji pokok mereka dihitung dan dipotong PPh Pasal 21 belum menggunakan tarif efektif sebagaimana diatur dalam PMK 168 Tahun 2023.  “KPP Pratama Timika akan mengagendakan kegiatan edukasi yang dimaksud ke Dinas BPKAD secepatnya” jawab Didik.

Kegiatan Visit diakhiri dengan sesi foto bersama, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sehingga dapat mendukung penerimaan Negara.

 

Pewarta: Didik Susanto
Kontributor Foto: Tirta Ganda Wijaya
Editor: Ricky Firmansyah Argamaya

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.