Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) menggelar sosialisasi peraturan pajak terbaru kepada Komunitas Kripto Manado di Aula Kanwil DJP Suluttenggomalut di Manado (Selasa, 21/11). Dilaksanakan secara hybrid, peraturan yang dibawakan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Sebanyak 35 perwakilan Anggota Komunitas Kripto Manado hadir secara langsung mengambil bagian dalam kegiatan kali ini, sedangkan anggota yang berhalanganhadir bergabung secara online melalui aplikasi Zoom Meeting. Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri hadir untuk sedikit memberikan materi sekaligus membuka acara tersebut.
"Ketika menerima surat permohonan edukasi dari Koordinator Komunitas Kripto Manado, saya menyambut baik dan mendukung terselenggaranya sosialisasi PMK 68/2022 kepada Anggota Komunitas Kripto Manado," ucap Arif di depan para peserta.
Tak hanya itu, kegiatan kali ini menghadirkan Fungsional Penyuluh Pajak Dasa Midharma Putera untuk memaparkan materi PMK 68/2022. Dasa menyampaikan bahwa aset kripto yang telah berkembang luas di masyarakat merupakan komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
“Penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan,” ujar Dasa. Dasa melanjutkan bahwa ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Setelah itu, Dasa menjelaskan bahwa kripto bukan mata uang tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital. Oleh karena itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memandangnya sebagai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
Tak lupa, Dasa juga menjelaskan terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dasa mejelaskan bahwa sejak tanggal 14 Juli 2022, NIK digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Indonesia dan NPWP berformat 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan Penduduk Indonesia, Wajib Pajak Badan, serta Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan tanya jawab yang diajukan oleh seluruh peserta. Seluruh peserta yang hadir terlihat sangat antusias dalam mengikuti setiap rangkat kegiatan pada sosialisasi kali ini.
Pewarta:Rifan Stainer Tololiu |
Kontributor Foto:Raihan/Syafaat |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat