Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melaksanakan kunjungan kerja ke tempat usaha wajib pajak di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar (jumat, 8/9). Kunjungan kerja ini dalam rangka Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh 2 (dua) orang pelaksana KP2KP Takalar Rosmawati dan Robertus Eric Orlando.

Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dilakukan dalam rangka mengumpulkan data terkait potensi perpajakan serta memperluas basis data perpajakan. Pada kesempatan tersebut, Petugas KP2KP Takalar mengunjungi beberapa toko baju dan perlengkapan di Kecamatan Pattallassang. Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan ini menggunakan metode pengecekan dokumen, wawancara dan pengamatan langsung tempat usaha. Pelaku usaha yang ditemui bersikap kooperatif memberikan data-data yang diminta petugas, seperti data KTP, NPWP, rata-rata omzet usaha, dan informasi terkait kepemilikan tempat usaha.

Melalui KPDL ini, petugas juga memberikan edukasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur UMKM Wajib Pajak Orang Pribadi yang memilki omzet tidak melebihi 500 juta dalam 1 (satu) tahun pajak, tidak dikenakan PPh Final 0.5% yang mulai berlaku tahun 2022, serta penggunaan NIK sebagai NPWP yang mulai berlaku efektif terhitung sejak 1 Januari 2024.

Pewarta: Fika Aulia Restiana
Kontributor Foto: Robertus Eric Orlando
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.