Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penyuluhan terkait penerbitan faktur kepada wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang (Senin, 22/5). KP2KP Pinrang memberikan penyuluhan kepada wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Mardiana, pengurus utama salah satu PT yang baru saja dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), datang ke KP2KP Pinrang untuk meminta asistensi petugas pajak dalam penerbitan faktur. Mardiana mengaku membutuhkan faktur sebagai syarat bertransaksi dengan rekanannya, yaitu salah satu dinas di Kabupaten Pinrang. “Saya juga belum menginstal aplikasi e-Faktur desktop di laptop saya,” tambah Mardiana.

Petugas KP2KP Pinrang Syahnaz memberikan asistensi kepada Mardiana. Syahnaz melakukan instalasi aplikasi efaktur desktop dan melakukan aktivasi akun. “Penerbitan faktur kepada rekanan bendahara pemerintah menggunakan kode faktur 02. PKP yang menggunakan kode faktur 02 tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke kas negara karena kewajiban menyetorkan PPN dilakukan oleh bendahara pemerintah,” jelas Syahnaz.

Syahnaz juga memberikan penjelasan terkait kewajiban perpajakan lainnya bagi wajib pajak yang dikukuhkan sebagai PKP, yaitu melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya dengan batas waktu paling lambat akhir bulan di bulan berikutnya. “Keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN akan dikenai denda keterlambatan sebesar Rp 500.000 per masa pajak,” tambah Syahnaz.  Mardiana mengaku mengerti dengan penjelasan yang diberikan oleh Syahnaz dan akan menjalankan kewajiban perpajakannya.

Dengan diberikannya penyuluhan terkait penerbitan faktur ini, KP2KP Pinrang berharap wajib pajak dapat lebih memahami mekanisme penerbitan faktur pajak sehingga kedepanya wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan patuh.

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Editor:  Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.