
Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe Samsul Bahri melakukan kunjungan ke wajib pajak dalam rangka verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Gampong Dayah, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh (Rabu, 5/7).
“Wajib pajak yang kami kunjungi yaitu Koperasi Produsen Perkebunan Mitra Meugah Bersama Jaya yang bergerak dibidang perkebunan dan pertanian. Verifikasi lapangan ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan Standar Operasional Prosedur (SOP) atas permohonan aktivasi akun PKP,” ungkap Samsul Bahri.
“Tujuan dilakukan verifikasi lapangan adalah untuk penyesuaian data yang diajukan dan mengedukasi hak serta kewajiban perpajakan wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP,” ujar Samsul Bahri.
Proses verifikasi lapangan diawali dengan sesi wawancara terhadap Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Mitra Meugah Bersama Jaya, kemudian dokumentasi aset, tagging lokasi usaha, serta edukasi hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP, yang diakhiri dengan sesi foto bersama Ketua Koperasi tersebut.
Silvana Elvianita, pegawai KPP Pratama Lhokseumawe, mengungkapkan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki beberapa kewajiban yaitu memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak, dan melaporkan dalam SPT Masa PPN tiap bulannya. Pelaporan SPT Masa PPN tetap wajib dilaporkan meskipun tidak ada kegiatan usaha atau nihil pada masa tersebut.
Sebelum meninggalkan wajib pajak, Silvana Elvianita menginformasikan ke wajib pajak agar selanjutnya mendatangi KPP Pratama Lhokseumawe untuk asistensi penggunaan aplikasi E-faktur dan Web Efaktur.
Pewarta: Muhammad Rayhan Safhara |
Kontributor Foto: Silvana |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat