Peserta sosialisasi pajak dana BOS di Aula KP2KP Labuha

Peserta sosialisasi pajak dana BOS di Aula KP2KP Labuha

Suasana sosialisasi 1

Suasana sosialisasi 1

Suasana sosialisasi 2

Suasana sosialisasi 2

Pemateri menjelaskan kewajiban perpajakan dana BOS

Pemateri menjelaskan kewajiban perpajakan dana BOS

KP2KP Labuha menggelar sosialisasi pajak dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di Aula KP2KP Labuha (Rabu, 20/12). Pajak sebagai sumber pendapatan terbesar bagi negara tidak hanya berasal dari satu sumber saja. Berbagai aspek dalam masyarakat sejatinya selalu bersinggungan dengan penerimaan pajak bagi negara. Pengetahuan informasi perpajakan, khususnya bagi para bendahara instansi baik negeri maupun swasta, sangat perlu untuk terus ditingkatkan.

KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) Labuha sebagai salah satu punggawa Direktorat Jenderal Pajak di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (HalSel) juga mendukung program peningkatan pengetahuan bendaharawan untuk mendukung peningkatan penerimaan pajak untuk negara. David Pradana selaku pelaksana KP2KP Labuha menyampaikan informasi pajak khusus dana BOS yang wajib dibayarkan oleh bendahara pengelola dana BOS kepada negara.

Sosialisasi tersebut melibatkan seluruh bendahara pengelola dana BOS setingkat sekolah dasar, menengah, atas, dan sederajat. KP2KP Labuha berharap melalui sosialisasi yang berlangsung selama dua jam ini, bendahara pengelola dana BOS dapat turut berperan aktif dalam kegiatan pemungutan pajak dana BOS yang otomatis dapat meningkatkan penerimaan pajak negara demi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.