
Kantor Pajak Pelayanan (KPP) Pratama Watampone menyelenggarakan Kelas Pajak dengan tema “Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Badan” secara tatap muka di ruang kelas pajak KPP Pratama Watampone, Kabupaten Bone (Selasa, 2/12).
Pihak KPP Pratama Watampone menjelaskan bahwa kelas pajak yang diikuti oleh 15 Wajib Pajak Badan terdaftar di KPP Pratama Watampone ini diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Kegiatan penyuluhan ini dilakukan secara langsung oleh Fungsional Asisten Penyuluh Anggi Setyorini Gunadi. “Dengan adanya kegiatan ini kami berharap agar Bapak dan Ibu dapat semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Anggi.
Tidak hanya hak wajib pajak, Anggi juga menjelaskan terkait kewajiban Wajib Pajak Badan. Kelas Pajak kali ini difokuskan pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selanjutnya, Anggi menjelaskan terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan baik melalui e-SPT maupun e-Filing. “Keunggulan dengan menyampaikan SPT Tahunan Badan melalui e-Filing yaitu dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja oleh wajib pajak,” ujar Anggi.
Anggi juga menjelaskan terkait tata cara pelaporan SPT Masa PPN. Pelaporan SPT Masa PPN dilaksanakan maksimal tanggal terakhir bulan berikutnya. Anggi juga menyampaikan bahwa SPT Masa PPN Elektronik juga bisa dibuat melalui aplikasi e-Faktur.
Dengan dilaksanakan kegiatan kelas pajak kali ini, pihak KPP Pratama Watampone berharap agar Wajib Pajak Badan dapat memahami dan mengerti akan kewajiban perpajakannya, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan Badan dan SPT Masa PPN.
- 14 kali dilihat