Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong mengadakan acara sosialisasi Pajak Penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha toko retail wilayah kecamatan Tenggarong Seberang dan Sebulu di Aula Kantor Kecamatan Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara (Rabu, 7/2)
Selama acara berlangsung mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WITA, Tim dari KPP Pratama Tenggarong menyampaikan kewajiban perpajakan (pajak penghasilan) dari pelaku usaha toko retail, baik orang pribadi maupun badan. Setelah itu dibuka sesi tanya jawab, dan wajib pajak yang hadir sangat antusias menyampaikan pertanyaan dan pendapatnya. KPP Pratama Tenggarong berharap dengan adanya sosialisasi ini wajib pajak menjadi semakin sadar akan kewajiban perpajakannya.
- 30 kali dilihat