Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung menyampaikan update perjalanan Reformasi Perpajakan kepada para Wajib Pajak mitra PT Tunas Multi Data di Wonosobo (Jumat, 15/9).  Bertempat di ruang PT. Tunas Multi Data, Gataksari, Serang, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo materi Reformasi Perpajakan disampaikan oleh Slamet Nasrullah, Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Temanggung.  

“Wajib Pajak dan para pelaku usaha adalah mitra bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam membangun negara melalui pajak. Perjalanan Reformasi Perpajakan ini perlu untuk diketahui oleh masyarakat luas’’, kata Anas.

Pada kesempatan itu, Anas juga mengenalkan PSIAP kepada 30 Wajib Pajak badan yang mengikuti kegiatan tersebut. Anas menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan  melakukan rancang ulang proses bisnis perpajakan yang ada saat ini. Sitem Inti DJP yang baru ini, akan diimplementasikan pada tahun 2024.

“Ke depannya dengan sistem yang baru terdapat kemudahan-kemudahan layanan perpajakan bagi Wajib Pajak. Akan tersedia Taxpayer Portal, yaitu aplikasi online yang terintegrasi dengan mengedepankan pengalaman pengguna layanan untuk memberikan kemudahan dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.’’, tambah Anas.

Anas menyampaikan 5 (lima) kemudahan layanan-layanan perpajakan yang akan datang. Pertama, pendaftaran menjadi lebih mudah, dapat dilakukan di semua Kantor Pelayanan Pajak (borderless). Kedua pembayaran menjadi lebih mudah dengan adanya super kode billing yaitu satu kode billing untuk berbagai jenis pembayaran pajak. Ketiga, terdapat profil Wajib Pajak yang memudahkan untuk mengetahui riwayat transaksi dan didukung oleh otomatisasi sistem akuntasi berstandar akuntasi perpajakan. Keempat kemudahan pelaporan SPT yang terintegrasi dengan berbagai fitur pendukung. Kelima, kemudahan layanan dan edukasi perpajakan berdasarkan kebutuhan wajib pajak.

Penyampaian materi ini berlangsung selama 30 menit dan dilanjutkan dengan kegiatan edukasi hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Badan.

 

Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Kontributor Foto: Frida Pangestuweni
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.