
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau adakan sosialisasi mengenai pemberlakuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di lingkungan Instansi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kamis, 24/3). Acara berlangsung di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Bukit Bestari, Tanjung Pinang dan dihadiri oleh 43 Instansi Pemerintah dengan dua perwakilan setiap instansi.
Kepala Seksi Pengawasan III Purboningsih Rahayu bersama Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Eko Sumbaryadi dan Kepala Bidang Pembendaharaan dan Pengelolaan Kas Daerah Sri Astuti yang mewakili Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau berkesempatan membuka acara tersebut.
Sekda Kepri mengatakan "Adanya kegiatan sosialisasi di aula Wan Seri ini agar kita memperoleh wawasan dan pengetahuan lebih dalam tentang UU HPP langsung dari pihak pajak, juga kita mencari solusi bersama atas kondisi yang kita alami saat ini. Saya juga berharap dengan adanya sosialisasi ini para bendaharawan bisa mempertanggungjawabkan keuangan di lingkungan Provinsi Kepri sesuai dengan aturan yang berlaku." Dalam pembukaan acara, Sekda Kepri juga berpesan kepada para peserta untuk tidak malu bertanya jika ada yang belum dipahami, “Tanyakan saja jika ada yang belum paham, jangan sampai pulang tidak membawa hasil,” ujarnya dalam pembukaan sosialisasi.
Dalam acara tersebut Kepala Seksi Pengawasan III Abdul Syukur menyampaikan teknis pemotongan pajak bagi pegawai lalu disambung Penyuluh Pajak Syukrunnadawami menyampaikan materi pokok mengenai UU HPP. Selain menyampaikan materi tentang UU HPP, Penyuluh Pajak Danial Akbar juga menyampaikan teknis penggunaan e-bupot unifikasi yang kini sudah harus diterapkan oleh para bendahara, ia juga menyampaikan himbauan untuk segera melaporkan SPT Tahunan bagi peserta yang belum melapor.
Peserta yang datang tidak hanya dari Pulau Bintan, mereka sangat antusias mengikuti sosialisasi yang berlangsung. Antusiasme peserta dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan yang masuk selama sesi diskusi dibuka. Salah satu hal yang menarik dalam diskusi tersebut yaitu mengenai pengenaan tarif PPN yang akan berubah menjadi 11% per 1 April nanti. Hal lain yang menjadi pembahasan dalam diskusi adalah pengenaan PPN pada barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN.
Dengan adanya respon positif dari para peserta, KPP Tanjung Pinang dan BKAD Kepri berencana untuk membuka kelas pajak intensif untuk para bendahara sebagai langkah mewujudkan edukasi yang berkelanjutan dan terus meningkatkan wawasan perpajakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
- 17 kali dilihat