
KPP Pratama Jakarta Tamansari kembali mengadakan sosialisasi dengan tema Hak dan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi secara daring kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya baik dalam hal pembayaran maupun pelaporan selama dua tahun terakhir, Jakarta (Rabu, 09/11).
Acara dibuka pukul 09.00 WIB dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber yaitu Dafit Khoirul Rusda selaku Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tamansari. Dafit menjelaskan mengenai Hak dan Kewajiban Perpajakan apa saja yang dimiliki dan harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan maupun Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) .
Dafit menyampaikan hak wajib pajak dalam hal dilakukan pemeriksaan, upaya hukum dalam sengketa perpajakan, batas penyetoran pajak, pelaporan SPT Tahunan dan sanksi administrasi yang diberikan jika terdapat keterlambatan atau kelalaian oleh Wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Dafit juga menyampaikan aturan terbaru terkait Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menjelaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.
Lebih lanjut, diinformasikan juga kepada wajib pajak bahwa KPP Pratama Jakarta Tamansari membuka layanan konsultasi secara tatap muka dan non-tatap muka. Oleh karena itu apabila wajib pajak memiliki pertanyaan terkait hak dan kewajiban perpajakannya dapat ditanyakan secara langsung atau melalui media yang telah disediakan.
Acara sosialisasi berlangsung secara interaktif dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan pertanyaan terkait aturan perpajakan terbaru ini.
KPP Pratama Jakarta Tamansari berharap diadakannya sosialisasi ini dapat membuat wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tamansari bisa memahami peraturan perpajakan terbaru serta dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Dian Perdana Putra Harahap |
Kontributor Foto: Divanda Eka Putra |
Editor: Fitria Dwi Kurniati |
- 28 kali dilihat