Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Karangpilang kembali menyelenggarakan kelas pajak terkait implementasi E-Bupot Unifikasi di ruang studio KPP Pratama Surabaya Karangpilang (Rabu, 30/3). Kegiatan ini diselenggarakan secara daring dan dihadiri oleh 85 wajib pajak.

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2021, seluruh pemotong/pemungut Pajak Penghasilan (PPh) harus menggunakan E-Bupot Unifikasi mulai 1 April 2022. Untuk mendukung pelaksanaan peraturan tersebut, KPP Pratama Surabaya Karangpilang secara rutin mengadakan kelas pajak E-Bupot Unifikasi.

Dalam kelas pajak ini, pemateri menjelaskan tentang langkah-langkah dasar dalam mengakses aplikasi E-Bupot Unifikasi. "Aplikasi E-Bupot Unifikasi sudah tersedia di DJP Online. Untuk mengaktifkan aplikasi, wajib pajak dapat masuk ke akun DJP Online kemudian mengubah fitur layanan pada menu Profil," kata Novan Andy Nugroho.

Melalui e-Bupot Unifikasi, Wajib Pajak dapat membuat bukti potong/pungut untuk beberapa jenis pajak. Jenis pajak yang dimaksud adalah PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) juga dilakukan dengan SPT Masa Unifikasi sehingga beban administrasi bagi wajib pajak dapat berkurang.

Kepala KPP Pratama Surabaya Karangpilang, Ir. Eko Radnadi Susetio, M.M. menjelaskan dalam sambutan pembukanya bahwa hadirnya aplikasi E-Bupot Unifikasi ini bertujuan untuk memudahkan proses perpajakan. Wajib pajak dapat membuat, menerbitkan, dan mengadministrasikan bukti pemotongan pajak secara elektronik dan terintegrasi. Wajib pajak yang belum memiliki sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP diimbau untuk segera mengajukan permohonan penerbitan sertifikasi elektronik atau kode otorisasi DJP sesuai dengan PMK 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik.