
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang mengadakan kelas pajak dengan tema Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) Baru secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Aula KPP Pratama Sumedang, Jalan Kolonel Ahmad Syam Jatinangor, Kabupaten Sumedang (Kamis, 31/8). Tujuan dilakukannya kelas pajak tersebut adalah untuk memberikan informasi dan mengedukasi wajib pajak KPP Pratama Sumedang agar patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh pemandu acara Maya Yasifa pada pukul 13.00 WIB, dan dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumedang Dheaz Anugrah Bakhtiar.
Dheaz menyampaikan bahwa pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai PPN dan/atau PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukannya.
“Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP, JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP dengan mengajukan permohonan sertifikat elektronik terlebih dahulu,” tutur Dheaz.
Dheaz menjelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak memiliki kewajiban bulanan juga tahunan, seperti merekam faktur pajak keluaran, merekam faktur pajak masukan, membayar PPN terutang, dan melaporkan SPT Masa PPN. Untuk kewajiban tahunannya yaitu pelaporan SPT Tahunan badan.
Materi selanjutnya dipaparkan oleh Faiz Rizki Hutama selaku Asisten Penyuluh Pajak, Faiz menjelaskan tata cara pembuatan Faktur Keluaran, Prepulated Pajak Masukan, hingga tata cara melakukan pelaporan SPT Masa PPN.
“Upload faktur pajak dapat dilakukan sebelum tanggal 15 bulan berikutnya dan untuk pelaporan SPT Masa dilakukan pada akhir bulan berikutnya,” tutur Faiz.
Faiz menegaskan apabila wajib pajak terlambat dan/atau tidak lapor SPT Masa PPN akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp500.000,00.
Setelah seluruh materi disampaikan, Maya membuka sesi pertanyaan kepada peserta kelas pajak. Berdasarkan hasil post test telah yang dilakukan, sebagian besar peserta kelas pajak ini telah memahami materi yang disampaikan dengan baik.
Pewarta: Mita Karyani |
Kontributor Foto: Dheaz Anugrah Bakhtiar |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat