Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Taliwang menghadiri undangan acara Pelatihan Manajemen Usaha Koperasi Kabupaten Sumbawa Barat sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi perpajakan bagi koperasi (Senin,  2/10).

Acara dimulai pukul 09.00 WITA, dibuka dengan penyampaian sambutan dan amanat oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Ir. Lalu Muhammad Azhar, M.M. Beliau menyampaikan tantangan yang diberikan oleh Bupati Kabupaten Sumbawa Barat untuk merubah semua koperasi Kabupaten Sumbawa Barat menjadi Koperasi syariah di tahun 2025. Beliau juga menekankan kepada peserta pelatihan betapa pentingnya pengetahuan dan pemahaman yang baik terkait peratuan perpajakan agar para pelaku koperasi dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar.

Kepala KP2KP Taliwang Mohamad Anwar membuka materi dengan membahas manfaat pajak untuk negara dan seberapa pentingnya kontribusi Warga Negara Indonesia untuk pembangunan negara. Mohamad Anwar mendorong para peserta untuk ikut serta berkontribusi dalam penerimaan negara dan tidak menjadi free rider yang menikmati fasilitas dari hasil pembangunan namun tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Materi inti perpajakan khususnya yang berkaitan dengan koperasi disampaikan langsung oleh Penyuluh KPP Sumbawa Besar Didta Baladil Amin dan Herdiyan Wahyu Ikhsan. Kewajiban perpajakan koperasi dipaparkan secara garis besar menjadi 4 tahapan yaitu daftar, hitung, bayar, dan lapor. Dilanjutkan dengan pemaparan objek-objek PPh pemotongan dan pemungutan.

Para penyuluh menjelaskan, "Kewajiban dan hak perpajakan koperasi syariah dan koperasi konvensional sama dengan Wajib Pajak Badan pada umumnya, namun ada objek pajak khusus koperasi yaitu PPh Pasal 4 Ayat (2) atas bunga simpanan anggota koperasi dengan tarif 0% untuk penghasilan bunga sebesar Rp 0 s.d Rp 240.000 per bulan dan 10% untuk penghasilan bunga di atas Rp 240.000 per bulan. Selain itu ada perbedaan terminologi yang digunakan seperti laba bersih, di koperasi disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Sejak bulan November tahun 2020, atas pembagian sisa hasil usaha setelah pajak kepada anggota koperasi dikecualikan dari objek pajak."

Dengan diadakannya pelatihan manajemen usaha koperasi dan sosialisasi perpajakan, para pelaku koperasi di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat diharapkan dapat menjalankan usaha sesuai dengan prinsip ekonomi syariah sekaligus memiliki pemahaman dasar yang baik mengenai hak dan kewajiban perpajakan badan hukum koperasi.

Pewarta: Lintang Lazuardy
Kontributor Foto: Lintang Lazuardy
Editor: Nur Hafissa Azrin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.