Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman memenuhi undangan dari Eastparc Hotel Yogyakarta untuk menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan di Ruang Lotus Hotel Eastparc Yogyakarta, Kab. Sleman (Selasa, 12/11). Kegiatan ini diikuti oleh 55 pegawai Hotel Eastparc Yogyakarta yang terdiri dari manajer, staf keuangan, resepsionis, housekeeper, hingga staf dapur.

Corporate Human Resources Coordinator Eastparc Hotel Yogyakarta Natasya Sani membuka acara dan menyampaikan bahwa masih banyak pegawai yang belum memahami ketentuan baru pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai. Ia khawatir atas kabar yang beredar bahwa pemotongan pajak pada bulan Desember akan lebih besar. Sani berharap para pegawai dapat memperoleh penjelasan mengenai hal tersebut.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Sleman Yunita Istiningrum menyampaikan materi tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Salah satu hal baru yang diatur pada peraturan ini yaitu pemotongan pajak atas penghasilan pegawai dengan tarif efektif yang ditentukan berdasarkan jumlah penghasilan bruto per bulan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Dengan terbitnya peraturan baru ini, tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi masyarakat karena penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Yang berbeda hanya besarnya pemotongan pajak per bulan berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima pada bulan tersebut," jelas Yunita.

Peserta menyimak penjelasan dari pemateri dan sebagian bertanya mengenai hal-hal yang belum dipahami. Dengan telah terselenggaranya kegiatan edukasi ini, Tim Penyuluh KPP Pratama Sleman berharap para pegawai semakin memahami dasar perhitungan pemotongan pajak yang dilakukan oleh perusahaan atas penghasilan mereka.

Pewarta: Anaalaili Nawaz
Kontributor Foto: Anaalaili Nawaz
Editor: Wiwin Nurbiyati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.