“Layanan Tatap Muka akan kembali dibuka tanggal 15 Juni 2020. Karena itu, kami melakukan beberapa pembenahan di kantor sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait pelaksanaan tugas dalam tatanan normal baru serta protokol kesehatan yang berlaku,” kata Muhammad Lawang Sejagad Pegawai Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang saat menjalani Work From Office (WFH) (Selasa, 9/6).

Layanan tatap muka tidak diberlakukan untuk semua jenis layanan perpajakan. Beberapa layanan seperti pendaftaran NPWP, Surat Keterangan Fiskal, Validasi, EFIN, dan VAT Refund  tetap dilaksanakan melalui daring baik melalui situs ereg, djponline serta email dan kontak sosial media KPP. "Meski ada pembatasan jenis layanan, kami tetap menyiapkan regulasi bagi wajib pajak dan pegawai yang berkunjung ke kantor," tambah Lawang.

“Kami menyediakan wastafel untuk cuci tangan serta bilik disinfektan di luar gedung KPP Pratama Singkawang. Sebelum masuk, seluruh pengunjung wajib menggunakan masker, mencuci tangan, memasuki bilik disinfektan, serta melakukan tes pengecekan suhu badan. Dinding setiap sudut ruangan KPP Singkawang juga dilengkapi dengan bracket handsinitizer,” lanjutnya.

Lawang menambahkan, "di ruang tunggu KPP Singkawang hanya terdapat 15 kursi yang disusun berjarak satu sama lain agar wajib pajak yang menunggu antrean tidak berdesakan dan tetap menjaga jarak. Setiap meja Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan Helpdesk juga dipasang akrilik dengan ukuran 80x125 cm sebagai penghalang antara petugas dengan wajib pajak."

Ia juga menyampaikan bahwa KPP Pratama Singkawang juga menyediakan masker, face shield, dan sarung tangan sekali pakai bagi petugas yang berhubungan langsung dengan wajib pajak. "Harapan kami segala persiapan ini cukup untuk mengadakan layanan tatap muka new normal dengan lancar dan sesuai protokol yang berlaku,” tutup Lawang.