
“Terkait kebijakan e-Bupot PPh 23/26 terbaru, KPP Pratama Singkawang sudah melakukan beberapa langkah untuk mengedukasi wajib pajak. Salah satu diantaranya adalah mengadakan kelas pajak online pada 30 Juli 2020 dan 27 Agustus 2020. Bapak bisa ikut kegiatan dilain waktu,” kata Vanny Alviyana, pegawai pajak Singkawang kepada salah satu wajib pajak di TPT KPP Pratama Singkawang (Senin, 31/08).
Di sela waktu istirahatnya, Vanny mengatakan bahwa dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-269/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan Dan Diwajibkan Menyampaikan Spt Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, DJP mewajibkan seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama menggunakan e-Bupot PPh 23/26 per 1 Agustus 2020. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang menerbitkan lebih dari 20 bukti potong, walau sudah tidak lagi berstatus PKP.
“Sejak 26 Agustus 2020 hingga hari ini, beberapa wajib pajak non PKP ramai mengunjungi KPP untuk mengajukan penerbitan sertifikat elektronik terkait e-Bupot PPh 23/26. Diantaranya adalah sektor perbankan, serta Perusahaan Listrik Negara (PLN),” tambahnya.
Adapun prosedur penerbitan sertifikat elektronik bagi wajib pajak non PKP tidaklah rumit. Wajib pajak perlu mengisi formulir penerbitan sertifikat elektronik, telah menyampaikan SPT Tahunan, serta melampirkan dokumen kelengkapan seperti KTP dan KK asli, softcopy pas foto, dan NPWP pengurus.
Di tempat yang lain, di ruang kerjanya, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Pratama Singkawang Berman Paulus Marpaung menjelaskan, “Sama seperti prosedur penerbitan sertifikat elektronik pada PKP, permohonan hanya boleh diajukan oleh pengurus badan tersebut. Tidak dapat diwakilkan. Kemudian, sertifikat elektronik yang telah terbit dapat langsung diambil, dikirim melalui e-mail, atau wajib pajak mengunduh secara mandiri melalui e-nofa (efaktur.pajak.go.id).”
E-Bupot PPh 23/26 memiliki beberapa fitur unggulan yang memudahkan wajib pajak. Berman memaparkan, e-Bupot PPh 23/26 dapat digunakan untuk mengelola bukti pemotongan dengan lebih efisien, penghitungan pajak pada SPT Masa PPh 23/26 secara otomatis, multi-user, dapat mencetak, mengimpor, dan mengirim bupot secara massal, dan masih banyak lagi.
"Bagi wajib pajak yang memiliki pertanyaan seputar e-Bupot PPh 23/26 dapat langsung menghubungi 0821-5178-3100 (layanan konsultasi WhatsApp KPP Singkawang). Harapan kami, segala inovasi dan kemudahan ini dapat membantu wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya," kata Berman.
- 436 kali dilihat