Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang melakukan siaran langsung (live instagram) di akun Instagram resmi @pajaksingkawang di ruang konsultasi KPP Pratama Singkawang, Kalimantan Barat (Senin, 6/7). "Kami melakukan siaran langsung selama 30 menit untuk membahas seputar NPWP Online, hak dan kewajiban wajib pajak, serta permohonan sertifikat elektronik dengan Proof of Record Ownership (PORO)," kata Euodeo Rachel Adinda pegawai KPP Pratama Singkawang.

“Pada kesempatan ini, kami menjelaskan seputar prosedur terbaru pendaftaran NPWP online yang diatur dalam PER-04/PJ/2020. Sejak awal pandemi virus corona hingga layanan tatap muka dibuka, wajib pajak hanya dapat mendaftarkan diri melalui ereg.pajak.go.id. Bedanya, kini wajib pajak dapat memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, atau belum melaksanakannya,” jelas Rachel.

Ia juga menambahkan, “Saat ini, banyak pertanyaan yang masuk mengenai pilihan wajib pajak untuk melaksanakan atau belum melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Intinya, apabila wajib pajak memilih belum melaksanakan, maka akan segera diproses untuk menjadi wajib pajak non efektif (NE)."

"Biasanya, wajib pajak yang akan NE adalah mereka yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak atau di bawah 4.500.000 per bulan atau para pelamar kerja yang membutuhkan NPWP untuk persyaratan administratif saja," imbuh Rachel.

Wajib pajak yang memilih non efektif akan menerima surat penetapan non efektif, kartu NPWP, serta Surat Keterangan Terdaftar dari KPP maksimal 30 hari setelah mendaftarkan diri. Setelahnya, wajib pajak tidak perlu menjalankan kewajiban seperti pembayaran pajak maupun pelaporan SPT Tahunan. Apabila ke depannya wajib pajak telah memperoleh pekerjaan dan memiliki penghasilan di atas PTKP, NPWP dapat diaktifkan kembali.

PER-04/PJ/2020 tidak hanya memuat prosedur penyelesaian permohonan NPWP online, namun juga mengatur persyaratan pendaftaran. Persyaratan yang diperlukan untuk daftar seperti KTP dan Surat Keterangan Usaha tidak lagi diperlukan sebab data Direktorat Jenderal Pajak sudah terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL).

"Walaupun dengan adanya PER-04 ini, prosedur permohonan menjadi lebih sederhana, pembaruan peraturan terkait NPWP online ini sangat mencolok dan menjadi pertanyaan favorit wajib pajak. Harapannya, apabila wajib pajak memiliki pertanyaan terkait NPWP online, semoga siaran langsung Instagram KPP Singkawang dapat membantu menjawabnya," harap Rachel.