Tiga Petugas Seksi Pelayanan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur ditugaskan untuk memberikan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak yang berkunjung di loket 3 Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Semarang (Rabu, 26/4).

Pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Mal Pelayanan Publik Kota Semarang aktif kembali untuk melayani masyarakat Kota Semarang. Berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) Mal Pelayanan Publik (MPP) antara Pemerintah Kota Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I, KPP Pratama Semarang Timur ditugaskan untuk memberikan layanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik yang berada di lantai 2 gedung terminal Mangkang Kota Semarang.

Masyarakat dapat berkunjung pada jam layanan MPP Kota Semarang setiap senin sampai dengan kamis pada pukul 09.00 – 15.00 WIB dan jumat pada pukul 08.00 – 13.30 WIB. Adanya MPP diharapkan dapat memudahkan masyarakat Semarang untuk memperoleh layanan di satu tempat tanpa perlu mengunjungi instansi terkait satu per satu.

Selain pelayanan perpajakan, masyarakat yang mempunyai kepentingan selain perpajakan, pengunjung dapat mengunjungi layanan tenant lainnya yang tersedia, beberapa tenant lain meliputi layanan di DPMPTSP Kota Semarang, BPKAD Kota Semarang, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Bapenda Kota Semarang, Bank Jateng, Dinas Perdagangan Kota Semarang, Dinkop Kota Semarang, Disdukcapil Kota Semarang, Kejaksaan Negeri dan beberapa tenant lainnya dari total 34 tenant yang terdaftar di MPP Kota Semarang.

 

Pewarta: Nurul Mustiyani
Kontributor Foto: Nurul Mustiyani
Editor:Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.