
Kantor Pajak Pelayanan (KPP) Pratama Semarang Candisari menggelar kelas pajak secara luring bagi Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (WP PKP), membahas kewajiban perpajakan PKP yang disampaikan langsung oleh penyuluh pajak bertempat di Aula KPP Pratama Semarang Candisari, Kota Semarang (Kamis, 11/05).
Kelas pajak dimulai pukul 09.00 WIB dengan moderator dan materi dibawakan penyuluh pajak KPP Pratama Semarang Candisari, Budi Utomo dan Rafi Rizqi. Kelas pajak ini membahas terkait kewajiban perpajakan PKP dari peraturan PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, update aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.2, dan cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada laman website e-Faktur based. “Batas maksimal mengupload Faktur Pajak (FP) hingga approval sukses adalah tanggal 15 bulan berikutnya sebagaimana diatur dalam PER-03,” jelas Rafi.
Hal tersebut menjadi poin penting dalam menerbitkan faktur pajak agar tidak menjadi kendala dikemudian hari. Selain ini Rafi menerangkan perbedaan kode faktur pajak dan kegunaan kode faktur tersebut dari 010 hingga 090 agar sesuai dengan transaksi yang dilakukan oleh WP PKP. Faktur pajak dapat dirubah apabila terkait nama barang/jasa, kode faktur pajak, maupun nominal dengan melakukan FP Penggantian. Jika terkait Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) atau nama, maka tidak bisa hanya melakukan faktur pajak pengganti melainkan pembatalan faktur pajak. Hal tersebut sama dengan transaksi yang batal dapat dilakukan pembatalan faktur pajak.
Disamping itu dijelaskan bahwa sertifikat elektronik (sertel) memiliki masa penggunaan selama 2 (dua) tahun, dimana ketika sertel tersebut sudah daluarsa maka Wajib Pajak PKP tidak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya seperti menerbitkan faktur pajak hingga pelaporan SPT Masa PPN kecuali permohonan perpanjangan sertel telah dilaksanakan. Rafi menyampaikan bahwa selain dapat menerbitkan faktur pajak, wajib pajak PKP juga wajib melaporkan SPT Masa PPN.
"Ada atau tidak adanya transaksi tetap melaporkan SPT masa PPNnya. Karena terdapat denda administrasi apabila terlambat/tidak menyampaikan SPT masa PPN. Batas akhir pelaporan SPT masa PPN yaitu maksimal akhir bulan berikutnya. Sebagai contoh, masa pajak Februari maka batas akhir pelaporan SPT masa PPN Februari yaitu 31 Maret, masa pajak Maret maksimal dilaporkan 30 April, begitu seterusnya," ujar Rafi.
Setelah materi kewajiban perpajakan PKP diberikan, dibuka juga sesi diskusi kepada peserta kelas pajak PKP. Peserta kelas pajak luring cukup antusias aktif bertanya sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman perpajakannya. Jika masih terdapat kendala atau pertanyaan dapat menghubungi Kring Pajak 1500-200 atau menghubungi KPP terdaftar. Kegiatan berjalan baik dan lancar serta ditutup pukul 11.30 siang.
Pewarta: R. Budi utomo |
Kontributor Foto:R. Budi utomo |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat