Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda Ilir mengadakan kelas pajak secara daring melalui aplikasi zoom di Kota Samarinda (Kamis, 2/11).  Kegiatan yang mengambil tema Kewajiban Perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini dihadiri oleh 21 peserta yang merupakan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Samarinda Ilir.

Kelas Pajak ini diisi oleh Muhammad Ihsan Ahmad sebagai Fungsional Penyuluh Pajak dan Chantya Karmila Nanda Darmadi sebagai pelaksana KPP Pratama Samarinda Ilir.

"Kelas pajak ini digelar guna memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai pengertian, serta hak dan kewajiban pada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kami harap selain menggunakan haknya, wajib pajak juga mampu menjalankan kewajiban perpajakannya," jelas Ihsan

Selain menjelaskan Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak, pada kelas pajak ini juga dijelaskan tata cara menginstall dan tutorial penggunaan aplikasi e-Faktur serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada e-Faktur yang dibawakan oleh Chantya. "SPT Masa PPN ini batas waktu pelaporannya maksimal akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan wajib dilaporkan setiap bulan meskipun statusnya nihil," ujar Chantya.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab. Berbagai pertanyaan tentang PPN, faktur pajak, dan aplikasi e-Faktur yang diajukan oleh peserta dijawab oleh tim penyuluh.