Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menyelenggarakan Sosialisasi Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Menjadi NPWP di Aula Lantai 4 KPP Pratama Samarinda Ilir, Kota Samarinda (Kamis, 11/8). Sosialisasi yang diikuti oleh 28 peserta ini bertujuan untuk menyebarkan informasi penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan wajib pajak, akademisi, instansi pemerintah, organisasi masyarakat sipil, serta media massa. Pemateri kali ini adalah Kepala Seksi Pelayanan Lana Widada Wahyudi dan dimoderatori oleh Tim Penyuluh Chantya Karmila Nanda.

Lana menyampaikan bahwa NIK yang menjadi NPWP berfungsi untuk mempermudah administrasi pelayanan dan tidak serta merta menjadikan seluruh masyarakat menjadi wajib pajak. Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kaitan NIK dan NPWP tetap kembali lagi ke dasar awal yang menyatakan bahwa definisi wajib pajak tetap berlaku bagi orang pribadi/badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif,” tuturnya.

Memasuki sesi diskusi, para peserta mengajukan beberapa pertanyaan salah satunya mengenai kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan bagi wajib pajak yang sebelumnya memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kemudian berubah menjadi di bawah PTKP.

Di akhir acara, Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir Emri Mora Singarimbun mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan masukan dari para peserta sosialisasi.

 

Pewarta: Rizki Hadi Pratama
Kontributor Foto: Muhammad Adam Bagus Saputra
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Mutia Ulfa