Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga mengikuti kegiatan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat Tahun 2023 bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang (Rabu, 8/2).

Agenda ini merupakan salah satu bagian dari syarat penyaluran dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil kepada pemerintah daerah yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan daerah.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pajak yang disetorkan ke kas negara atas transaksi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah masuk ke kas negara dan pajak yang disetorkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.07/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Jenis-jenis pajak yang direkonsiliasi meliputi Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri. 

“Selanjutnya, laporan BAR ini akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas penyetoran pajak pusat yang telah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai syarat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH),” ujar Tri Agung Hidayat Putro, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ungaran.

Dengan adanya kegiatan rekonsiliasi diharapkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Semarang dapat berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan bahwa pajak-pajak yang harus disetor terkait penggunaan data APBD telah disetor ke kas negara guna mewujudkan pengelolaan belanja pemerintah daerah yang transaparan dan akuntabel.

 

Pewarta: Vella Nur Hamida
Kontributor Foto: Rosyid
Editor: Dyah Sri Rejeki