Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh (Kamis, 13/7).

Kegiatan ini dilakukan untuk pengumpulan data dan/atau informasi perpajakan terkait usaha wajib pajak dengan melakukan kunjungan lapangan secara langsung di wilayah Kecamatan Bandar. Kegiatan ini dilakukan oleh pelaksana KP2KP Rimba Raya, Rifqi Chorinando.

Rifqi Chorinando melakukan pengumpulan data lapangan yang dibutuhkan untuk keperluan perpajakan, seperti data penghasilan usaha, biaya usaha, harta, dan data sarana operasional lainnya. Selain itu, Rifqi Chorinando juga memberikan edukasi singkat terkait tarif pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai Pasal 7 Ayat 2(a) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Anial Bariah, salah satu wajib pajak yang ditelusuri oleh KP2KP Rimba Raya, menunjukkan sikap kooperatifnya dengan memberikan data-data yang diperlukan oleh KP2KP Rimba Raya untuk kepentingan perpajakan. Anial sendiri memiliki usaha di bidang penjualan alat-alat otomotif. Beliau juga merasa terbantu dengan kedatangan KP2KP Rimba Raya karena mendapat edukasi secara langsung mengenai perpajakan.

Di akhir kunjungan, Rifqi juga menyampaikan bahwa kegiatan pengumpulan data lapangan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk memperluas basis data wajib pajak.

 

Pewarta: Salshabilah Rimadina P.
Kontributor Foto: Salshabilah Rimadina P.
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.