“Tujuan dilaksanakannya edukasi perpajakan ini adalah memberikan edukasi terkait aspek perpajakan bagi Industri Kecil Menengah (IKM) serta mewujudkan digitalisasi sehingga tercatat dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” ungkap Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Irvan Ugaharisto Selladepa saat memberikan materi terkait aspek perpajakan IKM pada kegiatan edukasi perpajakan yang diselenggarakan di Gunung Tabur, Kab. Berau, Kalimantan Timur (Kamis, 9/11).

Acara yang dilaksanakan selama dua jam ini dihadiri oleh 40 peserta IKM yang berada di Kecamatan Gunung Tabur.

Irvan juga mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan kegiatan ini, KPP Pratama Tanjung Redeb berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Berau.

Tak hanya aspek perpajakan UMKM, dalam acara edukasi perpajakan ini Irvan juga memberikan materi terkait petunjuk teknis pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi usahawan.

“Saat ini pendaftaran NPWP tak harus datang langsung ke kantor pajak, diurus secara online pun bisa,” ungkap Irvan. “Pendaftarannya bisa melalui situs web ereg.pajak.go.id,” tambahnya.

Irvan juga menjelaskan apabila sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif kemudian memiliki NPWP, wajib pajak memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan setiap tahun. Kemudian apabila wajib pajak merupakan usahawan, maka wajib untuk melakukan pembayaran pajak setiap tahunnya. Sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), apabila Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki omzet di bawah Rp500.000.000,00 dalam satu tahun maka belum wajib melakukan pembayaran pajak.

“Apabila omzet Wajib Pajak Orang Pribadi sudah lebih dari Rp500.000.000,00 dalam satu tahun maka diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak dengan tarif 0,5% dari penghasilan bruto,” jelas Irvan. “Untuk melakukan pembayaran, wajib pajak bisa membuat kode billing secara mandiri melalui situs web pajak.go.id, kemudian bisa melakukan pembayaran ke bank ataupun kantor pos,” tambahnya.

Tak sampai di situ, Irvan juga mempraktikkan langsung tata cara pembuatan kode billing secara mandiri. Irvan mengungkapkan, dengan mempraktikkan langsung cara membuat kode billing akan lebih mudah dipahami oleh peserta edukasi perpajakan dibandingkan dengan hanya menjelaskkan secara teori.

 

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Dokumentasi DPMPTSP Kabupaten Berau
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.