Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat kembali mengedukasi masyarakat mengenai ketentuan perpajakan terbaru melalui program siniar (Podcast) bertajuk "Bahas Tuntas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Selamanya 0,5%?" di Kota Tangerang (Selasa, 30/6/2026).

Kegiatan yang disiarkan secara langsung melalui Instagram resmi KPP Pratama Tangerang Barat ini bertujuan memberikan pemahaman yang utuh mengenai perubahan kebijakan perpajakan bagi pelaku UMKM sekaligus meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat.

Dalam podcast tersebut, penyuluh pajak, Andi Febriansyah, menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) 20 Tahun 2026 membawa kabar baik bagi pelaku UMKM orang pribadi dan PT Perorangan. Salah satu perubahan utama adalah dihapusnya batas waktu pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan. Selama peredaran bruto usaha masih berada di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, fasilitas tarif tersebut tetap dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu.

"Faktanya, batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen yang sebelumnya diatur dalam ketentuan lama kini resmi dihapus bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan. Selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun, tarif tersebut tetap dapat dimanfaatkan. Ketika usaha berkembang dan omzet melebihi batas tersebut, wajib pajak beralih menggunakan tarif umum sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Andi Febriansyah.

Selain memberikan kemudahan bagi UMKM, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap subjek yang berhak memperoleh fasilitas tersebut. Dalam ketentuan terbaru, badan usaha berbentuk CV, firma, dan badan usaha milik desa (BUMDes) tidak lagi termasuk dalam kelompok yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen. Kebijakan tersebut diambil agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang menjadi target utama pemerintah.

Pada kesempatan yang sama, Andi juga menjelaskan hadirnya mekanisme agregasi peredaran bruto sebagai langkah mencegah praktik pemecahan usaha (business splitting) untuk tetap memperoleh fasilitas tarif 0,5 persen. Melalui ketentuan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menghitung total omzet dari usaha-usaha yang dikendalikan oleh pihak yang sama. Apabila jumlah peredaran bruto secara agregat melebihi Rp4,8 miliar, maka wajib pajak tidak lagi berhak menggunakan skema PPh Final 0,5 persen dan wajib beralih ke mekanisme perpajakan umum.

Diskusi berlangsung interaktif dengan menjawab berbagai pertanyaan dari peserta siaran langsung, mulai dari perlakuan perpajakan bagi wajib pajak yang memiliki beberapa cabang usaha, pegawai yang memiliki usaha sampingan, hingga perlakuan bagi PT Perorangan yang sebelumnya telah menggunakan tarif umum. Melalui sesi ini, masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penerapan PP Nomor 20 Tahun 2026 dalam berbagai kondisi usaha.

Menutup kegiatan, tim Podcast 402 mengingatkan wajib pajak agar tetap melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan meskipun memiliki omzet di bawah Rp500 juta dan tidak terutang PPh Final. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.

“Seluruh layanan perpajakan di KPP Pratama Tangerang Barat diberikan tanpa dipungut biaya, sehingga masyarakat diminta tidak melakukan pembayaran kepada pihak yang mengaku sebagai petugas pajak. Informasi perpajakan yang valid dapat diperoleh melalui laman pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP dan KPP Pratama Tangerang Barat, maupun dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat,” tutup Andi.

 

Pewarta: Rizki Wira Pamungkas
Kontributor Foto: Gilang Pratama
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.