KPP Pratama Singkawang yang wilayahnya meliputi Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, dan Kota Singkawang di bulan Januari awal tahun 2018 gencar  melakukan langkah proaktif jemput bola ke beberapa SKPD di lingkingan Pemkab Sambas, Pemkab Bengkayang, dan Pemkot Singkawang maupun instansi vertikal baik Kementerian/Lembaga/Badan Sipil maupun TNI/POLRI (Rabu, 24/01).

Maksud dan tujuan dilakukan kegiatan ini adalah untuk memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan kerjasama selama ini sehingga pada 2017 yang lalu, KPP Pratama Singkawang berhasil  mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp676.551.474.091 atau mengalami pertumbuhan neto sebesar 21,46% dibandingkan pertumbuhan dengan tahun sebelumnya, ungkap Plt. Kepala Pratama Singkawang,  Wicaksono.

Capaian penerimaan pajak yang cukup menggembirakan tersebut menunjukkan betapa pentingnya dukungan dan peran aktif wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya termasuk wajib pajak bendahara yang telah melakukan pemotongan pajak, pemungutan pajak, dan penyetoran pajak, serta pelaporan pajak.

KPP Pratama Singkawang berharap pada 2018 ini capaian penerimaan pajak KPP Pratama Singkawang bisa melebihi angka 100% dari target yang diamanahkan. Selain memberikan apresiasi tersebut, KPP Pratama Singkawang juga mengajak kepada para pimpinan SKPD, instansi vertikal, dan TNI POLRI untuk mengingatkan bendahara pengeluaran atau pemegang kas masing masing instansi untuk segera menyelesaikan pengisian Formulir 1721 A-2 (Bukti potong pajak penghasilan pasal 21) masing masing pejabat atau pegawai atau anggotanya. Formulir 1721- A-2 tersebut akan digunakan sebagai salah satu dasar pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2017 untuk masing-masing individu pegawai.

Dengan demiian KPP Pratama Singkawang berharap masing-masing pegawai bisa melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2017 dengan tepat waktu dan lebih awal  tanpa harus menunggu batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret 2018  agar tidak mengalami error aplikasi.

Hal ini akan memudahkan wajib pajak itu sendiri dalam melaksanakan pemenuhan salah satu kewajiban pajaknya sehingga pelayanan yang diberikan pun bisa lebih optimal bila dibandingkan dengan hari-hari menjelang batas akhir dan sekaligus terhindar dari denda administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan.

Melalui kegiatan ini juga, KPP Pratama Singkawang mengingatkan kepada para wajib pajak khususnya pegawai agar melaksanakan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 menggunakan Formulir 1770 S  mengingat dari hasil evaluasi pelaporan SPT Tahunan melalui e-filling tahun pajak 2016 yang lalu, masih menggunakan formulir 1770 SS yang semestinya menggunakan formulir 1770 S.

Untuk itu, KPP Pratama Singkawang  mempersilahkan bagi wajib pajak yang belum jelas dalam pengisian SPT  Tahunan tersebut untuk  dapat menghubungi Account Representative atau datang langsung ke KPP Pratama Singkawang, KP2KP Sambas, dan KP2KP Bengkayang setiap jam kerja