
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja kembali melakukan penyitaan terhadap rekening wajib pajak senilai Rp 35 juta di Bank Central Asia (BCA) KCP Singaraja, Kota Singaraja, Bali (Selasa, 13/9).
Kegiatan sita rekening ini dilakukan di rumah wajib pajak dan dihadiri oleh istri wajib pajak atas nama INS, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Singaraja I Wayan Dana, serta Saksi PPNPN I Made Muliarta
JSPN KPP Pratama Singara Dewa Made Widya Permadi mengatakan penyitaan tersebut dilakukan sebagai upaya menertibkan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, tetapi belum melunasinya.
“Wajib pajak bersikap kooperatif dan sudah setuju dilakukan penyitaan saldo rekening tersebut. Setelah 14 hari, saldo di rekening akan dilakukan pemindahbukuan ke tunggakan pajaknya. Sehingga bisa melunasi tunggakan wajib pajak tersebut. Jika masih ada sisa utang pajaknya, maka wajib pajak pun sudah berkomitmen untuk membayar sisanya,” ungkap Dewa.
Sementara itu, JSPN KPP Pratama Singaraja berharap agar wajib pajak patuh dalam melakukan kewajiban perpajakannya, terutama dalam hal pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo sehingga tindakan penagihan dapat dihindari. “Upaya penegakan hukum perpajakan akan terus dilakukan. Ini guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Dewa.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat