KPP Pratama Pontianak Timur dan KPP Pratama Pontianak Barat menyelenggarakan Sosialisasi Perpajakan dengan tema Edukasi Perpajakan Profesi Notaris kepada para notaris di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Rabu, 12/2). Sosialisasi yang diselenggarakan bersama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat ini dihadiri oleh Notaris se-kota Pontianak.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menyampaikan lembaga Notariat memegang peranan yang penting dalam setiap proses pembangunan, karena notaris merupakan suatu jabatan yang menjalankan profesi dan pelayanan hukum serta memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi para pihak dalam mendukung proses pembangunan.

Terkait dengan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bengunan, notaris ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan. Disamping pemotong pajak karena sebagai pemberi kerja, Notaris juga ditunjuk sebagai pemotong atas PPh dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Pontianak Timur Porman Romiana Manihuruk menyampaikan bahwa edukasi perpajakan merupakan salah satu bentuk kewajiban pihak pajak untuk memberi pemahaman terkait aspek perpajakan notaris, sehingga tercapai kepatuhan pajak yang diharapkan dan pemeriksaan adalah langkah terakhir. 

Anggiat berharap dengan sosialisasi perpajakan ini ada peningkatan pengetahuan dan keterampilan perpajakan bagi notaris sekaligus adanya kesamaan persepsi atas beberapa regulasi perpajakan sehubungan dengan proses bisnis profesi notaris.

Selain menyampaikan maksud sosialisasi, Ana juga mengajak Notaris untuk bekerja sama. "Kerja sama yang terjalin dengan baik diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan berujung pada tercapainya target penerimaan pajak," kata Ana. Ia menambahkan bahwa salah satu cara untuk mencapai target tersebut adalah dengan menggandeng pihak-pihak terkait termasuk notaris dan Pembina Notaris yakni Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat.

"Notaris adalah mitra. Kemitraan terjalin sesuai dengan kesamaan peran yang diampu keduanya, dalam hal ini notaris sebagai pihak yang membantu negara dalam mengumpulkan pajak final sehubungan dengan profesinya sebagai notaris," lanjut Ana.

Anggiat mengatakan bahwa institusinya merupakan pihak yang berwenang untuk mengangkat, memberhentikan, membina, dan mengawasai notaris sesuai dengan undang-undang. "Sudah menjadi tugas kami untuk mendorong para notaris untuk melaporkan pajaknya," kata Anggiat.