
KPP Pratama Mojokerto berhasil menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto yang ditandai dengan adanya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) (Rabu, 19/6). Perjanjian kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Ngakan Adiputra selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto dan Abdulloh Muhtar selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto dengan disaksikan langsung oleh Kepala Bidang P2Humas Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Nyoman Ayu Ningsih.
Dalam sambutannya, Nyoman Ayu Ningsih menyampaikan bahwa program KSWP merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Terdapat beberapa ketentuan agar wajib pajak dapat memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak, salah satunya adalah validitas NPWP, yaitu Nama Wajib Pajak dan NPWP harus sesuai dengan data sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Tak hanya itu, wajib pajak harus sudah menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir.
"Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan program Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam pelayanan perizinan dan non perizinan di wilayah Kabupaten Mojokerto sehingga dapat mendukung pencapaian penerimaan dalam rangka kemandirian pembiayaan pembangunan," jelas Ngakan saat memberikan sambutan. Abdulloh Muhtar menambahkan bahwa tujuan perjanjian kerja sama ini adalah terlaksananya program KSWP dalam proses perizinan dan non perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak yang terintegrasi dengan sistem pelayanan perizinan dan non perizinan di Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Wajib pajak yang memperoleh keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak dapat melanjutkan proses permohonan layanan publik tertentu. Sedangkan wajib pajak dengan keterangan status wajib pajak "tidak valid", dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya terlebih dahulu dan memperoleh keterangan status wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak, lanjut Abdulloh.
- 527 kali dilihat