Sebelum peluncuran resmi Coretax, Tim Penyuluh Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene mengadakan kegiatan edukasi untuk memperkenalkan Coretax kepada wajib pajak. Acara ini berlangsung di Ruang Edukasi KPP Pratama Majene, mengundang sekitar 200 wajib pajak dari Kabupaten Majene, Kabupaten Mamasa, dan Kabupaten Polewali Mandar, yang dibagi menjadi 10 batch antara 19 Agustus hingga 19 September 2024 (Kamis, 19/9).
Pada batch terakhir, Hadianto Ari Laksmono selaku Kepala Seksi Pelayanan mewakili Kepala KPP Pratama Majene memberikan sambutan kepada 20 peserta. Ia menyampaikan, "Bapak/Ibu yang hadir hari ini adalah wajib pajak terpilih yang berkesempatan untuk mengenal Coretax sebelum yang lainnya. Nantinya, Bapak/Ibu akan dapat mencoba aplikasi layanan perpajakan terintegrasi yang akan diluncurkan oleh Ditjen Pajak RI secara langsung."
Setelah sambutan, peserta mendengarkan paparan dari Tim Penyuluh Coretax dan kemudian melakukan praktik penggunaan aplikasi tersebut. Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang telah diperbarui dan terintegrasi. Sistem ini menggabungkan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan, dan penagihan pajak.
Dengan adanya Coretax, aplikasi terkait perpajakan yang sebelumnya terpisah, seperti e-faktur, e-filing yang dapat diakses melalui pajak.go.id, e-registration melalui ereg.pajak.go.id dan lain sebagainya akan disatukan dalam satu platform. Diharapkan, aplikasi terbaru ini akan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Pewarta: Haris Abdullah Nuruddin Syah |
Kontributor Foto: Haris Abdullah Nuruddin Syah |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat