
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lamongan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan penyampaian SPT Masa Tahun 2022 melalui Aplikasi Web yang dilaksanakan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soegiri di Kabupaten Lamongan (Kamis, 21/7). Kegiatan ini diikuti oleh bendahara dan pegawai RSUD Dr. Soegiri sejumlah 20 orang.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Rahmat Hakim didampingi Account Representative Rendra Dian Saputro dari KPP Pratama Lamongan. Secara bergantian kedua pemateri menjelaskan mulai dari persiapan untuk membuat faktur pajak melalui e-faktur, cara pelaporannya sampai dengan batas waktu pelaporan. Dijelaskan juga bahwa aplikasi e-faktur desktop dapat diunduh pada laman https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi dan untuk pelaporan SPT Masa PPN dilakukan secara online melalui (https://web-efaktur.pajak.go.id) paling lambat akhir bulan di periode yang sama.
Dengan adanya kegiatan ini Rahmat Hakim berharap para pegawai dan bendahara di RSUD Dr. Soegiri dapat memahami kewajiban perpajakan yang menjadi tanggung jawabnya terutama tentang penyampaian SPT Masa baik PPh maupun PPN. Ditambahkan pula, pajak mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19 melalui berbagai fasilitas perpajakan dan kebijakan-kebijakan yang mendorong pemulihan ekonomi seperti sedia kala.
- 18 kali dilihat