
Dalam rangka menyosialisasikan aplikasi e-Bupot yang wajib digunakan mulai masa pajak Agustus 2020, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Koja memberikan penyuluhan kepada wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui aplikasi Zoom di Jakarta (Selasa, 7/7). Tak kurang dari 60 Pengusaha Kena Pajak mengikuti sosialisasi e-Bupot yang menghadirkan narasumber tim penyuluh KPP Pratama Jakarta Koja ini.
Tujuan diselenggarakannya penyuluhan ini adalah untuk mengenalkan wajib pajak tentang aplikasi e-Bupot yang wajib digunakan mulai masa pajak Agustus 2020 sesuai dengan KEP-269/PJ/2020 tanggal 10 Juni 2020 yang menetapkan wajib pajak berstatus PKP diharuskan untuk membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.
Kepala KPP Pratama Jakarta Koja Iwan Setyawan dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar wajib pajak bisa menggunakan aplikasi ini sesuai ketentuan. “Sosialisasi ini penting, agar wajib pajak mengetahui aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, mempersiapkan diri untuk menghadapi kebijakan ini, serta dapat mengimplementasikannya dengan baik.”
Materi disampaikan oleh dua narasumber yaitu Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi II Andy Kurniawan dan Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Trio Martha Dinata tim penyuluh dan diakhiri dengan tanya jawab. Dalam pelaksanaannya banyak wajib pajak yang antusias bertanya dan ingin belajar bagaimana menggunakan aplikasi ini mengingat mereka sudah wajib menggunakannya per masa Agustus 2020.
Sayangnya, menu untuk akses e-Bupot belum muncul di akun DJP Online milik wajib pajak, sehingga mereka tidak bisa mencoba langsung aplikasi tersebut. Akses e-Bupot diperkirakan baru akan muncul pada di awal bulan Agustus 2020. Pertanyaan yang sering diajukan dikumpulkan dan dibuatkan daftar Tanya dan Jawab.
- 610 kali dilihat