Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan melakukan Sosialisasi Perpajakan kepada wajib pajak melalui siaran langsung di akun Instagram resmi KPP Pratama Depok Sawangan (@pajakdepoksawangan), Depok (Kamis, 11/7).
Kegiatan yang biasa disebut InsTaxLive dipandu oleh Penyuluh Pajak Della Pertiwi Anggraini bersama narasumber Penyuluh Pajak Redi Karter. Episode kali ini berisikan sosialisasi perpajakan tentang dampak setelah wajib pajak melaksanakan pemadanan NIK-NPWP.
Della bertanya: “Apakah semua wajib pajak wajib melakukan pemadanan NIK-NPWP?”. ”Wajib pajak wajib melakukan pemadanan NIK untuk dapat diterapkan penggunakan NIK-NPWP karena takutnya nanti kalau tidak dipadankan sekarang maka NPWP yang lama tidak bisa dipakai, “ jawab Redi. “Dan yang dipadankan ada 2 jenis data, yaitu data pokok (NPWP, nama, NIK dan tempat tanggal lahir) dan data pendukung (email, nomor HP dan anggota keluarga),” tambah Redi.
“Semua warga negara yang telah memiliki NPWP dihimbau untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri melalui djponline.pajak.go.id,” tutur Redi. Wajib pajak pun bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau melalui Kring Pajak 500200 untuk melakukan pemadanaan NIK-NPWP.
Redi menyampaikan juga bahwa NPWP tetap dapat digunakan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sampai dengan 31 Desember 2024. “Setelah itu, apabila NIK-NPWP belum valid, maka wajib pajak harus memadankan terlebih dahulu NPWP dengan NIK. Jika belum melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai dengan 1 Januari 2025, NPWP yang 15 digit tidak bisa digunakan lagi,” tegas Redi.
“Wajib Pajak orang pribadi yang baru terdaftar saat ini dan ke depannya tidak perlu pemadanan NIK-NPWP karena otomatis sudah tervalidasi dan data sudah valid,” jelas Redi. Selanjutnya Redi menjelaskan bahwa untuk Warga Negara Asing (WNA) yang sudah terdaftar maka untuk padan NIK-NPWP dilakukan dengan menambhakan angka nol di depan NPWP yang lama. Begitu pula NPWP wajib pajak badan yang 15 digit cukup menambahkan angka 0 juga di depannya menjadi 16 digit.
InsTaxLive pemadanan NIK-NPWP merupakan bagian dari upaya sosialisasi KPP Pratama Depok Sawangan agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mewujudkan sistem pelayanan dengan nomor identitas tunggal (single identity number/SIN). Implementasi pemadanan NIK dan NPWP yaitu terintegrasinya data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan, yang nantinya akan memudahkan masyarakat dalam melakukan verifikasi data.
Bagi yang melewatkankan live Instagram ini, rekaman dapat diakses kembali melalui akun instagram resmi KPP Pratama Depok Sawangan, @pajakdepoksawangan.
Pewarta: Shofia Diah Prawesti |
Kontributor Foto: Shania Isna Luksiana |
Editor: Erin Johana SN |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 580 kali dilihat