
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup melaksanakan kegiatan penyitaan rekening penanggung pajak yang tersimpan di Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN) (Selasa, 20/6).
Proses penyitaan dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Muhammad Arif Budiman dan Wiera Adeatama Rahmansyah dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian (P3) Kadar Rahmawan serta dihadiri oleh saksi yang merupakan perwakilan pemerintah daerah setempat.
Kegiatan penyitaan ini dilakukan secara serentak oleh seluruh KPP yang berada di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung. Adapun objek yang disita merupakan rekening keuangan yang tersimpan di BNI dan BTN milik penanggung pajak yang memiliki utang pajak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penananggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
“Penyitaan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut terhadap wajib pajak yang belum melunasi utang pajak yang telah disampaikan surat paksa dan dalam waktu 2x24 jam wajib pajak belum melakukan pelunasan utang pajak serta telah dilakukan pemblokiran.” jelas Arif.
Kegiatan sita serentak diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk patuh terhadap kewajiban perpajakannya dalam rentang waktu yang telah ditentukan.
Pewarta:Naafi' Meilia Rukmana Dewi |
Kontributor Foto: Muhammad Atthariq Rahfi Hidayat |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 33 kali dilihat