
Dalam rangka memperingati Hari Pajak Tahun 2020, KPP Pratama Banjarbaru mengadakan berbagai rangkaian kegiatan, diantaranya Pajak Bertilawah, Pajak Bertutur, Santunan Anak Yatim, Mobile Legends Bang Bang, dan Tiktok Competition dengan tema pajak.
KPP Pratama Banjarbaru mengawali agenda peringatan Hari Pajak dengan kegiatan Pajak Bertilawah dan pemberian santunan kepada anak yatim dari Rumah Yatim, Sahabat Yatim, dan Kasih Bunda yang dilaksanakan di Aula KPP Pratama Banjarbaru (Senin, 13/7).
Sejalan dengan fungsi pajak yang berwujud kepedulian terhadap masyarakat dan membantu orang lain, KPP Pratama Banjarbaru berharap dengan kegiatan sosial ini dapat mewujudkan kepedulian dan rasa berbagi terhadap sesama serta membawa manfaat bagi semua. Ketiga Panti Asuhan itu sendiri memiliki tujuan untuk memberikan pelayanan dan pengasuhan terbaik untuk anak-anak yatim dan dhuafa, serta mengawal mereka menuju masa depan yang lebih gemilang di tengah kesulitan dan ketidakberdayaan karena kehilangan orang tua dan himpitan kemiskinan.
Pada puncak dari peringatan Hari Pajak, KPP Pratama Banjarbaru mengadakan upacara bendera pada Selasa, 14 Juli 2020 di halaman depan KPP Pratama Banjarbaru. Upacara berlangsung khidmat dan penuh makna dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, antara lain dengan menjaga jarak dan memakai masker atau face shield bagi peserta maupun petugas upacara.
Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarbaru Muhammad Na’im Amali. Dalam amanatnya, Muhammad Na’im membacakan naskah sambutan dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sehubungan dengan Hari Pajak Tahun 2020 yang mengusung tema “Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong”. Sesuai dengan tema tersebut, Direktur Jenderal Pajak mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan peringatan Hari Pajak sebagai momentum dalam peningkatan kesadaran masyarakat untuk taat dan patuh membayar pajak. Karena dengan gotong royong negara dapat bangkit menjadi bangsa yang mandiri dalam menghadapi gejolak ekonomi yang diakibatkan oleh pademi Covid-19.
Penetapan tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017. Hal ini berawal dari pembahasan soal pajak pada sidang BPUPKI 14 Juli 1945, di mana dalam Rancangan UUD Kedua pada Bab VII – Pasal 23 butir kedua berbunyi, “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”.
Tidak lepas dari euforia Hari Pajak adalah manfaat pajak itu sendiri. Betapa besar peran pentingnya pajak bagi Negara Indonesia dikarenakan pajak memberikan kontribusi bagi keberlangsungan kehidupan di negara ini. Penerimaan pajak inilah yang digunakan untuk meningkatkan pembangunan Indonesia mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai sektor lainnya.
Selamat memperingati Hari Pajak! Tingkatkan kesadaran pajak pada diri kita masing-masing karena Pajak Kita untuk Kita.
- 52 kali dilihat