
Untuk meningkatkan pemahaman para pegawai mengenai Compliance Risk Management (CRM), KPP Pratama Bandung Bojonagara menggelar diseminasi di Bojonagara (Kamis, 10/10). Bertempat di aula lantai 2 KPP, beberapa pegawai yang telah mendapatkan materi CRM berbagi ilmu (transfer of knowledge) kepada seluruh pegawai di lingkungan KPP Bandung Bojonagara.
CRM yang telah diresmikan dengan keluarnya beleid nomor SE-24/PJ/2019 tentang Implementasi Compliance Risk Management dalam kegiatan Ekstensifikasi, Pengawasan, Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak merupakan jawaban dari kebutuhan organisasi akan suatu mekanisme pengawasan kepatuhan wajib pajak berbasis risiko sehingga mewujudkan keadilan, transparansi dan kepatuhan wajib pajak yang berkelanjutan.
CRM ini akan memetakan para wajib pajak berdasarkan risiko tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan dalam hal pelaporan, pembayaran dan pelaporan dengan benar serta dampak tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan wajib pajak. Oleh karena itu, para wajib pajak akan dikelompokkan dalam sembilan kuadran dari yang risikonya paling rendah sampai yang paling tinggi sehingga para pegawai pajak, misalnya AR dapat fokus ke para wajib pajak yang lebih tinggi risikonya. Hal ini sangat penting mengingat begitu banyaknya wajib pajak yang harus diawasi oleh seorang AR dan kondisi jumlah SDM di KPP yang terbatas sehingga dengan CRM KPP akan dapat menentukan prioritas pekerjaan pengawasan dengan lebih baik. Saat ini CRM sudah dapat diuji coba melalui aplikasi pengawasan di KPP dan disandingkan dengan kegiatan penggalian potensi yang dilakukan oleh para AR. Selain untuk membantu pekerjaan pengawasan, saat ini CRM juga dapat dimanfaatkan untuk bidang pemeriksaan yaitu untuk menentukan DPP (Daftar Prioritas Pemeriksaan), Penagihan untuk memilah wajib pajak yang harus ditindaklanjuti terlebih dahulu dan juga ekstensifikasi untuk penentuan para wajib pajak yang masuk dalam DSE (Daftar Sasaran Ekstensfikasi).
Dalam diseminasi CRM, Kepala KPP Pratama Bandung Bojonagara Suharto menyampaikan bahwa CRM merupakan tools yang sangat bermanfaat untuk pengawasan wajib pajak dan seluruh pegawai diminta memahami konsep sampai dengan uji coba CRM ini walaupun pegawai belum berkaitan dengan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan serta ekstensifikasi. Suharto juga meminta agar CRM juga mulai disampaikan kepada para wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Bojonagara bahwa saat ini DJP sudah mempunyai sistem pengawasan berbasis risiko sehingga kegiatan pengawasan tidak lagi tebang pilih karena setiap wajib pajak telah mempunyai skor dan warna tersendiri untuk ditindaklanjuti.
- 637 kali dilihat