Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih kembali melaksanakan edukasi perpajakan secara one-on-one dengan cara mendatangi wajib pajak untuk mensosialisasikan PMK Nomor 48 tahun 2023 ke Wajib pajak pedagang emas, Muara Enim, Sumatera Selatan (Rabu, 13/9).
Pada kegiatan penyuluhan one-on-one ini, Fungsional Penyuluh Pajak, Suardi dan Retno Setyarini serta Account Representative mendatangi langsung lokasi wajib pajak pedagang emas di Pasar Bhayangkara Muara Enim dan Pasar II Muara Enim dan menjelaskan tentang kewajiban pelaporan dan penyetoran SPT Masa PPN sesuai dengan PMK Nomor 48 tahun 2023. Suardi menjelaskan bahwa penyuluhan perpajakan secara one-on-one ini rutin dilakukan untuk mendampingi wajib pajak agar mengerti dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan namun kami harus memilih dalam Daftar Sasaran Prioritas Tertentu (DSPT) terlebih dahulu siapa saja wajib pajak yang sekiranya harus diundang ke kantor atau didatangi langsung. Harapannya, kegiatan penyuluhan one-on-one ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,'' pungkas Suardi.
Pewarta:Dyan Melisa |
Kontributor Foto:Dyan Melisa |
Editor:Teguh Budianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat