Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat mengadakan kelas pajak “Kewajiban dan Cara Lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai PER-03/PJ/2022" di ruang multimedia KPP Pratama Pontianak Barat, Kota Pontianak (Kamis, 16/6).

Ari Nugraheni dan Christy Linaria Penyuluh Pajak menjelaskan tentang aturan baru yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak ini kepada Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di wilayah kerja KPP Pratama Pontianak Barat.

Christy menjelaskan beberapa pokok perubahan dalam aturan ini. "e-Faktur atas penyerahan kepada pembeli orang pribadi, harus mencantumkan NPWP atau NIK/nomor paspor," jelas Christy.