Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat mengadakan kelas pajak tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pengusaha emas perhiasan di ruang rapat KPP Pratama Pontianak Barat (Senin, 30/5). Kegiatan ini digelar karena terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 tentang faktur pajak. KPP Pratama Pontianak Barat mengundang puluhan pengusaha emas perhiasan yang terdaftar di wilayah kerja KPP agar lebih memahami aturan baru ini.

Christy Linaria dan Ari Nugraheni Penyuluh Pajak hadir sebagai narasumber kelas ini. Christy menjelaskan bahwa tarif PPN  11% persen mulai digunakan 1 April 2022. Christy menjelaskan, “Untuk perhitungan PPN mulai 1 April 2022 yaitu  11 % dari dasar pengenaan pajak dan yang semula Bapak Ibu melapor SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN 1111 DM mulai masa April 2022 sudah diarahkan menggunakan e-Faktur web-based.

“Untuk menggunakan e-Faktur setiap pengusaha pajak harus sudah diaktivasi akun PKP-nya, dan mendapatkan sertifikat elektronik dari KPP,” lanjut Christy. Dalam kelas pajak ini para peserta sudah diarahkan untuk mengisi formulir penerbitan sertifikat elektronik, sehingga saat kelas pajak peserta dapat praktik langsung pelaporan SPT Masa PPN menggunakan e-Faktur.

Sebelum sesi praktik, Ari menjelaskan gambaran tata cara instalasi sertifkat elektronik pada browser  lalu langkah-langkah pelaporan SPT Masa PPN. Setelah sertifikat elektronik, kode aktivasi, dan password didapatkan peserta, sesi praktik dimulai.

Di akhir kelas pajak, narasumber mengingatkan kembali bahwa batas pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya, itu artinya batas lapor SPT Masa PPN masa April 2022 jatuh pada 31 Mei 2022.