
KPP Penanaman Modal Asing Tiga mengadakan sosialisasi PMK 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksaaan Kesepakan Harga Transfer atau Advance Pricing Agreement (APA) melalui zoom dengan mengundang narasumber Khodori Eko P. dari Direktorat Perpajakan Internasional, Jakarta (Kamis, 7/4).
“Pengajuan APA tidak dipungut biaya, kemudian bapak/ibu wajib pajak dapat terhindar dari sengketa perpajakan yang berkepanjangan, dari mulai proses banding sampai peninjauan kembali atau bisa jalur MAP yang bisa sangat memakan waktu dan biaya. Dari sisi DJP, akan memberikan kepastian hukum bagi kami terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak, bisa memitigasi risiko sengketa transfer pricing, dapat meningkatkan SDM lebih baik,dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi Wajib Pajak.” ujar Nurbaeti Munawaroh Kepala Kantor KPP PMA Tiga pada sambutan pembukaan kelas pajak.
Selanjutnya narasumber memberikan paparan materi terkait Advance Pricing Agreement (APA). Diawali dengan penjelasan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan. Perpajakan Internasional dibagi menjadi dua, yaitu pencegahan sengketa transfer pricing (Dispute Prevention) dan penanganan sengketa (Dispute Settlement). Pencegahan sengketa dikategorikan menjadi dua, yaitu Unilateral APA untuk lingkup domestik berupa Wajib Pajak mengajukan permohonan dan membuat kesepakatan dengan DJP. Kemudian Bilateral APA untuk lingkup Internasional biasanya terkait dengan transaksi dengan induk atau afiliasi di luar negeri yang diikuti dengan perundingan antara DJP dengan otoritas perpajakan di mitra negara bersangkutan. Penanganan sengketa untuk hal yang sudah menjadi sengketa, meliputi keberatan dan banding yang melingkupi domestik, sedangkan Mutual Agreement Procedure (MAP) melingkupi internasional.
Tujuan penerbitan PMK-22/PMK.03/2020 yang merupakan perubahan terbaru dari PMK 7/2015 adalah untuk memberikan kemudahan akses dan pelayanan, perbaikan proses bisnis, dan kepastian hukum. “ Akses dan pelayanan lebih mudah karena hanya perlu 1 tahap pengajuan dengan mengisi formulir dan pernyataan, kelengkapan baru disampaikan apabila DJP menyetujui pengajuan permohonan.” jelas Khodori Eko selaku narasumber.
Wajib pajak dalam negeri dapat mengajukan APA berdasarkan inisiatif sendiri (APA Unilateral / APA Bilateral) atau melalui pemberitahuan tertulis Dirjen Pajak sehubungan dengan permohonan APA Bilateral Wajib Pajak luar negeri kepada CA negara mitra. Permohonan APA dapat diajukan untuk seluruh atau sebagian transaksi afiliasi dalam dan luar negeri dengan periode 5 tahun ditambah rollback. Rollback ini batasnya daluwarsa perpajakan (5 tahun) sepanjang belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Untuk persyaratan lebih lengkapnya telah dijabarkan pada PMK-22/PMK.03/2020.
Sesi selanjutnya adalah post test untuk mengetahui sejauh mana para peserta dapat memahami materi yang telah disampaikan. Setelah post test dilaksanakan, para peserta diberikan waktu relaksasi dengan kuis menebak kata. Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara wajib pajak dengan narasumber. Acara diakhiri dengan pengumuman pemenang post test.
- 33 kali dilihat