Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA 4) mengadakan kelas pajak mengenai insentif dan fasilitas perpajakan selama masa pandemi Covid-19 secara daring yang dipandu dari gedung KPP PMA 4 di Jakarta (Jumat, 27/8).

Dalam sosialisasi ini, narasumber mengulas mengenai PMK-82/PMK.03/2021 perubahan atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdapak Pandemi Covid-19 dan PMK-83/PMK.03/2021 perubahan atas PMK-239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas PPh berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Sejumlah 40 perwakilan wajib pajak yang terdaftar dalam KPP PMA 4 hadir dalam kelas pajak yang dibawakan oleh Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP PMA 4, meskipun sedang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Tim Fungsional Penyuluh tetap memberikan edukasi secara daring melalui media Zoom Meeting dari tempat masing-masing.

Kelas pajak dibuka dengan sambutan kepala KPP PMA 4 yang diwakili oleh Supervisor Fungsional Penyuluh Pajak Rony Zakaria, dalam sambutannya beliau menyampaikan mengenai gambaran besar perubahan peraturan terbaru mengenai insentif pajak, serta mengajak wajib pajak yang termasuk dalam Wajib Pajak terdampak Covid-19 namun belum mengikuti program Insentif Pajak untuk segera mengikuti program yang diberikan pemerintah tersebut.

Insentif Pajak sendiri diberikan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak yang terdampak pandemi Covid-19 betujuan untuk mendukung program penguatan kesehatan masyarakat dan mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), seperti yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melalui video yang ditampilkan sebelum materi, Jokowi menyampaikan bahwa di era pandemi Covid-19 ini kita harus menjaga keseimbangan antara ekonomi dan kesehatan.

Materi Insentif Pajak diawali dengan Penyuluh Pajak memberikan pre-test yang ringan supaya Penyuluh Pajak sebagai pemateri memahami sejauh mana pemahaman peserta dan mengerti seberapa jauh materi yang harus disampaikan, setelah pemateri selesai memberikan materi, penyapaian materi juga ditutup dengan post-test. Dengan adanya pre-test dan post-test tersebut, terdapat data yang menampilkan progres dari peserta, hal ini menunjukan bahwa ada peningkatan daya serap dari peserta setelah mengikuti kelas pajak ini. 

Sepanjang kegiatan berlangsung, peserta terlihat antusias dalam menyimak materi Insentif Pajak yang disampaikan oleh Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP PMA 4, Rony Zakaria, Awaliyah dan Armiaty Luckyta, ditunjukkan dengan tingginya animo peserta mengajukan pertanyaan dalam sesi tanya jawab di akhir acara, harapan kedepan dari peserta untuk Tim Penyuluh Pajak KPP PMA 4 lebih sering mengadakan sosialisasi supaya Wajib Pajak selalu mengetahui informasi terbaru mengenai perpajakan. (AP)