Petugas KPP Pratama Payakumbuh menyampaikan SPPT PBB kepada wajib pajak PBB Pertambangan yang ada di kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota (Senin, 29/06).

Selain menyampaikan SPPT PBB, petugas juga menjelaskan bahwa sesuai Pasal 11 Undang-Undang PBB, Pajak yang terhutang berdasarkan SPPT harus dilunasi selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak dan apabila pajak yang terhutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Secara garis besar sistem official assesment Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercermin dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

Kemudian berdasarkan SPOP yang disampaikan wajib pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pada KPP Pratama Payakumbuh terdapat 79 wajib pajak PBB Perkebunan dan Pertambangan. 63 Wajib pajak sudah mengembalikan SPOP dan telah diterbitkan SPPT PBB.

Petugas KPP Pratama Payakumbuh akan terus berupaya untuk mengawal dan membantu wajib pajak PBB untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya.