Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare membuka layanan luar kantor di Kantor Kecamatan Kertosono, Jl Basuki Rahmad No 12, Kertosono, Kutorejo, Nganjuk, Jawa Timur (Kamis, 3/8). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum sempat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta memberikan konsultasi perpajakan kepada wajib pajak, khususnya wajib pajak yang berdomisili di Kecamatan Kertosono dan sekitarnya. Layanan yang diberikan pada kegiatan ini adalah layanan pelaporan SPT Tahunan sekaligus pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), layanan permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan layanan konsultasi terkait kewajiban perpajakan.
“Kegiatan ini merupakan upaya KPP Pratama Pare untuk memberian layanan yang optimal kepada masyarakat dan wajib pajak yang tidak sempat untuk mengurus administrasi perpajakannya ke kantor pajak secara langsung, terutama wajib pajak yang terkendala karena faktor jarak dan waktu,” tutur Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Pare Faneta Raakhee Asa Putri
Pewarta:Deny Novandreana |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 49 kali dilihat