
Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pangkalanbun menyelenggarakan Sarasehan Pajak Online: Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Sajak Online UU HPP) secara daring melalui Zoom Meeting dan Youtube di Pangkalanbun (Rabu, 8/12). Sajak Online UU HPP dibuka oleh Kepala KPP Pratama Pangkalanbun Dahlia dan dihadiri oleh lebih dari 200 peserta.
Kegiatan Sajak Online HPP ini merupakan tindak lanjut dari disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selain itu, kegiatan ini merupakan serangkaian acara edukasi UU HPP yang dilakukan oleh KPP Pratama Pangkalanbun sejak bulan November 2021. Hal ini dilakukan untuk mengenalkan UU HPP kepada masyarakat luas, utamanya di daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan sekitarnya.
Kepala KPP Pratama Pangkalanbun Dahlia dalam sambutannya menjelaskan bahwa UU HPP hadir sebagai salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia.
"Dalam rangka mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi di Indonesia, pemerintah mengambil berbagai langkah strategis termasuk langkah kebijakan fiskal yang konsolidatif untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan guna mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera," kata Dahlia. Guna mendukung pemulihan ekonomi, pemerintah memerlukan kebijakan yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak.
"Langkah yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia antara lain penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak," terang Dahlia
Sejalan dengan reformasi administrasi perpajakan yang sedang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak, diperlukan penyesuaian peraturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif, konsolidatif dan harmonis melalui UU HPP. UU HPP disahkan dengan mengedepankan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan dan kepentingan nasional.
- 20 kali dilihat