Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo mengadakan Sosialisasi Perpajakan pada Bendahara Pemerintah di lingkungan Kabupaten Tana Toraja (Kamis, 13/2). Kegiatan ini diadakan di ruang pola kantor Bupati Tana Toraja.

Sosialiasi tersebut dilaksanakan sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

Acara dibuka oleh Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae. Dalam sambutannya, Nicodemus mengimbau para bendahara yang hadir untuk dapat memahami aturan PMK-231 ini. “Aturan baru ini yang nantinya akan jadi landasan para bendahara dalam menatausahakan kewajiban perpajakan pemerintah, yaitu memotong atau memungut pajak,” ujarnya.

Hal tersebut diaminkan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Palopo Sandro Dony Prayoga Lumban Batu selaku pemateri. Sandro menyampaikan bahwa skema bendahara pemerintah sebagai pemotong atau pemungut pajak akan mengalami perubahan. “Dengan adanya aturan ini, beberapa hal pokok dalam peranan bendahara pemerintah sebagai pemotong atau pemungut pajak akan berubah,” jelasnya.

“Hal-hal pokok tersebut meliputi tata cara pendaftaran, pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, serta pelaporan,” imbuhnya. Sandro berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh instansi pemerintah, khusunya yang ada di Kabupaten Tana Toraja, nantinya dapat menjalankan aturan tersebut dengan baik.