Dalam rangka menyosialisasikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan, KPP Pratama Jakarta Palmerah menyelenggarakan in house training bertempat di Aula KPP (Rabu, 19/09). Bertindak selaku narasumber adalah Sabarina Beru Sitepu (Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III) dan Harib Luthfi Faruzy (Fungsional Pemeriksa Pajak). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh account representative dan fungsional pemeriksa di lingkungan KPP.
- 193 kali dilihat