Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan melaksanakan kegiatan edukasi pajak melalui instagram live (IG Live) kepada calon wajib pajak dengan tema NIK menjadi NPWP (Rabu, 2/11). Kegiatan berlangsung pukul 11.00 hingga 11.30 WIB diikuti 16 penonton.

IG Live dipandu Ana Rizkanawati dengan Narasumber Fahrizal Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Jakarta Pademangan.  Fahrizal menjelaskan tentang pemberlakuan NIK sebagai NPWP sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022.

Selanjutnya Fahrizal memaparkan pelaksanaan kebijakan NIK menjadi NPWP dilatarbelakangi pelaksanaan amanat UU HPP No. 7 Tahun 2021, bertujuan  mengintegrasikan basis data kependudukan dengan Sistem Administrasi Perpajakan. Pemberlakuan NIK sebagai NPWP juga bertujuan memberikan keadilan dan kepastian hukum, memberikan kesetaraan, serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, dan mendukung kebijakan satu data Indonesia.

“Untuk mempersiapkan pelaksanaan NIK menjadi NPWP, wajib pajak harus melakukan konfirmasi atau pemutakhiran data terlebih dahulu melalui situs www.pajak.go.id, situs DJP Online, atau melalui KPP terdaftar secara langsung.” jelas Fahrizal

Fahrizal berharap, pemberlakuan NIK menjadi NPWP akan berdampak pada peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak serta memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan.

 

Pewarta: Nia Arianti
Kontributor Foto: Ivena Nariswari A
Editor: Gusmarni Djahidin