Dalam rangka mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-filing terhadap wajib pajak orang pribadi karyawan, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia menggelar sosialisasi pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2017 melalui e-filing bagi pemberi kerja dan bendaharawan yang terdaftar di KPP Pratama Medan Polonia (Kamis, 8/2).
Sebagai langkah awal, KPP mengundang perwakilan pegawai/karyawan tiap-tiap pemberi kerja dan bendaharawan untuk mengikuti sosialisasi e-filing di Ruang Rapat KPP Pratama Medan Polonia pada tanggal 8 dan 9 Februari 2018 yang dihadiri oleh 150 peserta. Dalam sambutannya, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Medan Polonia Ohmen S.O Siregar mengharapkan agar wajib pajak orang pribadi karyawan beralih menggunakan sarana e-filing untuk pelaporan SPT Tahunannya.
Para bendaharawan juga diingatkan untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-filing. "Bapak/Ibu Bendaharawan segera buat bukti potong (formulir 1721-A1/A2) dan serahkan kepada seluruh pegawai pada unit kerja masing-masing sebagai kelengkapan untuk mengisi SPT Tahunan orang pribadi," ujar Siregar.
Beberapa materi sosialisasi yang disampaikan antara lain manfaat dan kemudahan e-filing, tata cara aktivasi e-FIN, pembuatan Bukti Potong 1721 A1/A2, simulasi pengisian SPT melalui e-filing. Sosialisasi diakhiri dengan tanya jawab dan diskusi mengenai permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh wajib pajak. Tak lupa KPP Pratama Medan Polonia menyatakan kesiapannya untuk memberikan sosialisasi mengenai tata cara penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing ke lokasi pemberi kerja dan bendaharawan jika dibutuhkan.
- 499 kali dilihat