Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros menggelar acara sosialisasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan serta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Siang Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Selasa, 22/3). Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang staf dan dokter RSUD Batara Siang.

Sosialisasi ini berjalan dengan lancar dan peserta antusias dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada pemateri, seperti harta apa saja yang harus dimasukkan ke dalam SPT Tahunan, bagaimana Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) jika di tahun berjalan ada anak yang lahir hingga bagaimana jika di pertengahan tahun ada pegawai yang pensiun atau berhenti bekerja.

Meylana Feronica Manurung selaku Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Maros pun menjawab semua pertanyaan dari pegawai dan staf RSUD Batara Siang dengan baik dan dengan Bahasa yang mudah dipahami oleh peserta kegiatan.

“Untuk harta, yang wajib dimasukkan ke dalam SPT Tahunan adalah semua harta yang dimiliki dan dikuasai oleh bapak dan ibu semua. Semua harta tersebut bapak dan ibu isi ke dalam SPT Tahunan secara lengkap karena apabila ditemukan temuan harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan akan dikenakan sanksi,” ucap Meylana.

“Bagi wajib pajak yang merasa ada harta yang terlewat dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, bapak dan ibu bisa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan memilih Kebijakan I jika bapak dan ibu kemarin mengikuti Program Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) dan memilih Kebijakan II jika belum pernah mengikutinya,” tambah Meylana.

Staf RSUD Batara Siang sendiri melaporkan SPT Tahunan 1770 S dan 1770 SS menggunakan e-Filing, sedangkan dokter melaporkannya menggunakan SPT Tahunan 1770 dengan e-Form pdf. Formulir SPT Tahunan 1770 S dan 1770 SS digunakan oleh orang pribadi yang memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja saja, dan e-Form digunakan untuk pelaporan badan dan/atau orang pribadi dengan merupakan pekerja bebas atau orang yang menerima penghasilan lebih dari dua pemberi kerja.

Meylana juga menjelaskan bahwa banyak kemudahan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak, salah satunya melalui PPS. 'DJP berharap dengan kemudahan yang diberikan, salah satunya mampu untuk mengubah pandangan masyarakat yang selama ini menganggap bahwa pajak itu memberatkan masyarakat, malah dengan pajak bisa memenuhi kebutuhan negara dalam APBN untuk kepentingan bersama. Pada akhirnya dari rakyat kembali ke rakyat.